30 Agustus, 2024

Pilkada Serentak 2024: KPU Terima 51 Pasangan Calon Independen di Akhir Masa Pendaftaran

Pilkada Serentak 2024: KPU Terima 51 Pasangan Calon Independen di Akhir Masa Pendaftaran

wartakandis.com | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa hingga akhir masa pendaftaran pada Kamis (29/8/2024), telah menerima sebanyak 51 bakal pasangan calon perseorangan atau jalur independen yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2024.

"Data terakhir yang masuk ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada hingga pukul 23.59 WIB (Kamis, 29/8) mencatat 51 pasangan calon perseorangan," kata Idham melalui keterangan resmi setelah meninjau persiapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (29/8/2024).

Menurut Idham, satu pasangan calon perseorangan tercatat di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Provinsi DKI Jakarta. Sementara itu, di tingkat kabupaten dan kota, terdapat 38 pasangan calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 12 pasangan calon untuk wali kota dan wakil wali kota.



Lihat Lainnya :

iklan melayang

close



© Copyright 2025 | wartakandis.com