16 Agustus, 2024

Polres Siak Musnahkan 7 Kg Ganja di Tualang, Peringatkan Bahaya Peredaran Narkoba

Polres Siak Musnahkan 7 Kg Ganja di Tualang, Peringatkan Bahaya Peredaran Narkoba

Wartakandis.com | Siak - Polres Siak, Polda Riau, melakukan pemusnahan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 7 kilogram di halaman Polsek Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada Rabu (14/8/2024), .

Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan petugas di lapangan serta laporan dari masyarakat.

"Pelaku AF alias A kami tangkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas jual beli narkotika jenis daun ganja kering di Jalan Tiga Blok C Nomor 72 KPR I RT 004 RW 007, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, tepatnya di tempat usaha Sablon Kawayu Custom," kata Asep.

Asep menjelaskan bahwa pelaku merupakan pengedar sekaligus pengguna. Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut rencananya akan dijual di seputaran Perawang.



Lihat Lainnya :

iklan melayang

close



© Copyright 2025 | wartakandis.com