Wartakandis.com |
Siak - Polres Siak, Polda Riau, melakukan pemusnahan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 7 kilogram di halaman Polsek Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada Rabu (14/8/2024), .
Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan petugas di lapangan serta laporan dari masyarakat.
"Pelaku AF alias A kami tangkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas jual beli narkotika jenis daun ganja kering di Jalan Tiga Blok C Nomor 72 KPR I RT 004 RW 007, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, tepatnya di tempat usaha Sablon Kawayu Custom," kata Asep.
Asep menjelaskan bahwa pelaku merupakan pengedar sekaligus pengguna. Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut rencananya akan dijual di seputaran Perawang.
"Pelaku sudah menjalankan bisnis barang terlarang tersebut selama enam bulan, dan mendapatkan pasokan dari dua orang berinisial A dan F yang saat ini masih dalam pengejaran tim gabungan Polres dan Polsek," tambah AKBP Asep.
Kapolres menegaskan bahwa dengan mengamankan barang bukti tersebut, Polres Siak telah menyelamatkan banyak nyawa.
"Dari 7 kilogram daun ganja kering yang disita, kami telah menyelamatkan sekitar 14.000 jiwa. Kami bersama pihak terkait berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba, khususnya di Kabupaten Siak," ungkapnya.
Saat ini, sebagian barang bukti ganja telah dimusnahkan, sementara sisanya akan dimusnahkan kembali di lain kesempatan.
"Hari ini kami melakukan pemusnahan secara simbolis, mengingat lokasi pemusnahan dekat dengan pemukiman warga dan dikhawatirkan asapnya akan menyebar ke mana-mana," tandasnya.
Laporan : Defi Pribadi
Editor : azet
wartakandis.com
Follow wartakandis.com