27 Agustus, 2024

SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri Mulai Juni 2025

SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri Mulai Juni 2025

Wartakandis.com | Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia mulai bisa berlaku di luar negeri terutama di beberapa negara Asia Tenggara. Rencananya aturan SIM Indonesia berlaku mulai 1 Juni 2025.

Melalui peraturan tersebut artinya warga Indonesia yang menggunakan kendaraan di luar negeri bisa menggunakan SIM domestik Indonesia sehingga tidak harus membuat SIM Internasional.

Sejumlah negara-negara yang mengakui SIM Indonesia menjdi SIM Internasional yaitu Thailand, Laos Filipina, Vietnam, Brunei, Singapura, Myanmar dan Malaysia.



Lihat Lainnya :

iklan melayang

close



© Copyright 2025 | wartakandis.com