17 Januari, 2025

Pemkab Siak Perjuangkan 2.744 Tenaga Honorer Jadi ASN PPPK

Pemkab Siak Perjuangkan 2.744 Tenaga Honorer Jadi ASN PPPK

wartakandis.com | Siak, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pengangkatan tenaga honorer non ASN menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Siak, Husni Merza, dalam upaya meluruskan isu pemberhentian massal tenaga honorer yang sempat beredar di tengah masyarakat.

“Pak Bupati Alfedri terus memperjuangkan agar tenaga honorer secara bertahap diangkat menjadi ASN PPPK sesuai ketentuan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah,” ujar Husni Merza, di Siak Sri Indrapura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada Kamis (16/1/2024).

Husni menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang merupakan pembaruan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Pemkab Siak sejauh ini telah berhasil mengangkat sebanyak 2.744 tenaga honorer non ASN menjadi ASN PPPK, sementara sisanya akan diusulkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kemampuan keuangan daerah.



Lihat Lainnya :

iklan melayang

close



© Copyright 2025 | wartakandis.com