wartakandis.com |
Siak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak resmi menetapkan Afni dan Syamsurizal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Gedung Tengku Mahratu, Kota Siak, Rabu (7/5/2025).
Penetapan ini menandai akhir dari rangkaian panjang Pilkada Siak 2024, yang sempat diwarnai dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Darma Setiawan, dan dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan, perwakilan Bawaslu Siak, Forkopimda, serta kedua pasangan calon peserta pilkada, termasuk Irving Kahar Arifin dan Afni–Syamsurizal.
Said Darma menyatakan bahwa penetapan ini merupakan puncak dari proses demokrasi yang melelahkan namun bermakna.
"Alhamdulillah, setelah melalui proses pilkada yang panjang, hari ini kita akhirnya dapat menetapkan pasangan calon terpilih secara resmi. Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih. Semoga dapat mengemban amanah rakyat dengan baik," ujar Said.
Pasangan Afni–Syamsurizal unggul dari dua pasangan calon lainnya dalam hasil rekapitulasi suara resmi. Dengan penetapan ini, mereka akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak periode 2025–2030.
Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, turut menyampaikan apresiasinya atas kelancaran proses Pilkada Siak.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran Pilkada Siak 2024 sampai saat ini, termasuk TNI-Polri, Bawaslu, partai politik, dan seluruh masyarakat Kabupaten Siak. Hari ini adalah momen penting sebagai bentuk finalisasi proses demokrasi lokal,” ujarnya.
Sementara itu, Afni menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya atas kepercayaan yang telah diberikan masyarakat.
"Terima kasih kepada semua pihak atas dukungan dan doa yang diberikan. Amanah ini akan kami emban dengan sungguh-sungguh demi kemajuan Kabupaten Siak ke depan," kata dia.
Penetapan ini sekaligus menjadi penutup seluruh rangkaian tahapan Pilkada Siak 2024, dan menjadi dasar pengusulan pelantikan pasangan terpilih kepada Kementerian Dalam Negeri melalui DPRD Kabupaten Siak.
Sumber : infooublik.id
Editor : Adiba



wartakandis.com
Follow wartakandis.com