27 Desember, 2024

Pj Wali Kota Pekanbaru: ASN Tambah Libur, Sanksi Menanti!

Pj Wali Kota Pekanbaru: ASN Tambah Libur, Sanksi Menanti!

wartakandis.com | Pekanbaru – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menambah libur di luar jadwal resmi yang telah ditetapkan.

Roni menegaskan, ASN yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi.

“Kalau memang waktunya libur ya libur, kalau waktunya masuk ya masuk. Kalau tidak masuk ya siap-siap disanksi,” ujar Roni, melalui keterangan pers pada Senin (23/12/2024).

Menurut Roni, ASN seharusnya sudah memahami jadwal libur tanpa perlu diingatkan lagi karena disiplin merupakan bagian dari tanggung jawab mereka sebagai abdi negara.

“Itu tidak perlu kita imbau atau kita ingatkan, karena ini kewajiban mereka. Masuk kerja adalah tanggung jawab ASN,” tambahnya.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota Pekanbaru, jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk Desember 2024 dan awal Januari 2025 adalah sebagai berikut:



Lihat Lainnya :

iklan melayang

close



© Copyright 2025 | wartakandis.com