wartakandis.com |
Siak - Bupati Siak Afni Zulkifli melantik 139 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, Kamis (27/11/2025). Para pegawai yang dilantik merupakan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis dari Formasi Tahun 2024 tahap II, yang telah melalui proses seleksi panjang dan ketat.
Dalam sambutannya, Afni menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh pegawai yang resmi dilantik. Ia menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras para peserta sejak awal proses seleksi.
“Saya ucapkan tahniah kepada Bapak Ibu yang dilantik hari ini. Ini capaian yang tidak mudah. Prosesnya panjang, rumit, dan melelahkan. Maka syukurilah pencapaian ini,” ujarnya di Balairung Datuk Empat Suku, Komplek Rumah Rakyat.
Afni menekankan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kesejahteraan pegawai, sekaligus memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Kami ingin memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat, terutama pada hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, harus betul-betul berjalan dengan baik,” kata dia.
Ia juga menyoroti kondisi sejumlah daerah yang terpaksa merumahkan pegawainya. Namun, Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan.
“InsyaAllah, kami Afni Syamsurizal. Semoga Allah menguatkan kita semua. Jangan sampai ada yang dirumahkan. Kami komitmen untuk tidak merumahkan siapa pun,” tegas dia.
Lebih lanjut, Afni mengingatkan para pegawai agar bekerja dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bekerjalah dengan baik, perbanyak bersyukur. Jadilah pegawai yang kreatif dan inovatif. Sudah ada ketentuan yang berlaku, ketika SK PPPK keluar, maka di situlah Bapak Ibu harus mengabdi dengan ikhlas,” kata dia.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Siak, Zulfikri, menyampaikan bahwa proses penerimaan PPPK Formasi 2024 diikuti 1.959 pelamar. Sebanyak 1.351 pelamar dinyatakan lulus administrasi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi.
“Dari proses tersebut, 139 orang dinyatakan lulus sesuai kuota formasi, terdiri atas 41 Tenaga Guru, 89 Tenaga Kesehatan, dan 9 Tenaga Teknis,” terang dia.
Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/783/HK/KPTS/2025 untuk Tenaga Kesehatan, Nomor 100.3.3.2/782/HK/KPTS/2025 untuk Tenaga Guru, dan Nomor 100.3.3.2/781/HK/KPTS/2025 untuk Tenaga Teknis.
Sumber : infopublik.id
Editor : Adiba



wartakandis.com
Follow wartakandis.com